Kamis, 07 April 2011

Undang-Undang Adat Makota Alam

Undang-undang ini dibuat oleh Sultan Aceh yang membawa masa kejayaannya, yaitu Sultan Iskandar Muda
isinya bersangkutan dengan sifat Sultan Iskandar Muda yang anti penjajahan.
Yaitu :
Untuk menjamin langgengnya kerajaan Aceh di bawah panji-panji persatuan,
kedamaian dan kemakmuran Sultan Iskandar Muda kemudian menyusun tata negara atas
empat bagian. (Ismuha: 1988, 155)
1. Segala persoalan yang menyangkut tentang adat maka kebijaksanaannya diserahkan
kepada sultan, penasehat dan orang-orang besarnya.
2. Segala urusan hukum diserahkan kepada para ulama yang pada masa Syekh
Nuruddin Ar-Raniry diangkat sebagai qadhi malikuladil.
3. Urusan qanun, majelis adab, sopan santun dan tertib dalarn pergaulan hidup
bermasyarakat, termasuk mengenai berbagai upacara adat diserahkan kepada
kebijaksanaan Maharani (Putroe Phang).
4. Sedangkan urusan reusam (pertahanan dan keamanan) berada dalam kekuasaan
Panglima Kaum atau Bentara pada masing-masing daerah.
Segala kebijakan mengenai adat, hukum, qanun dan reusam itu kemudian
tertuang dalam sebuah hadih maja yang hingga saat ini masih dikenal dalam masyarakat
Aceh yang berbunyi :
Adat bak poteu meureuhum,
hukom bak syiah kuala
Meujeuleueih kanun bak putroe phang,
reusam bak bentara (laksamana).
Setelah menetapkan orang-orang yang bertanggungjawab mengatur masingmasing
urusan tersebut, Sultan Iskandar Muda kemudian menyusun dan mengeluarkan
berbagai qanun yang akan dijakdikan pegangan. Mengenai aturan yang menentukan
martabat, hak dan kewajian segala Uleebalang serta pembesar kerajaan tertuang dalam
sebuah qanun yang dikenal dengan adat meukota alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar